Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Biro Hukum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan sosialisasi hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda;
  4. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.