Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam Biro Hukum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan sosialisasi hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan
perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta
pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
laut, penyusunan peraturan perundang-undangan
ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi
laut;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan
peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian
internasional terkait transportasi udara dan multimoda;
penyiapan koordinasi dan penyusunan
perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman
bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian
Perhubungan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.