Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
  1. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro;
  2. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.