Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan
negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara,
Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan
Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 60
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat,
Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro;
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut; dan
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan
Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 61
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat,
Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan
Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan
keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha
dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan
dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara.