Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan
Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal
pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan
keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi.
Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan
Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak
Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur
pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan
Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 62
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian;