Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima Pemulihan
Pasal 47
Satuan Tugas memfasilitasi Pemulihan terhadap Korban.
Bentuk fasilitasi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelaksanaan jangka waktu Pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian Pemulihan Korban;
pemberitahuan ke pihak terkait di Perguruan Tinggi bahwa:
selama masa Pemulihan bagi Korban yang
berstatus sebagai Mahasiswa tidak mengurangi
masa studi atau tidak dianggap cuti studi;
selama masa pemulihan, Korban yang berstatus
sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan
memperoleh hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
Korban yang berstatus sebagai Mahasiswa yang
mengalami ketertinggalan akademik, memperoleh
hak untuk mendapatkan bimbingan akademik
tambahan dari Pendidik, dan
pemantauan proses Pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban.
Pemberian fasilitasi Pemulihan Korban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Korban.