Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 44
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
Dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual,
kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
identitas pelaku;
bentuk Kekerasan Seksual;
pendampingan Korban dan/atau saksi; dan
pelindungan Korban dan/atau saksi.
Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
identitas Terlapor;
dugaan Kekerasan Seksual;
ringkasan Pemeriksaan; dan
pernyataan tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual.
Pasal 45
Rekomendasi dalam hal terbukti adanya Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling sedikit memuat usulan:
pemulihan Korban;
sanksi kepada pelaku; dan
tindakan Pencegahan keberulangan.
Dalam hal tidak terbukti adanya Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.
Pasal 46
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.