Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
Pendidik;
Tenaga Kependidikan; dan
Mahasiswa;
Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
pernah melakukan kajian tentang Kekerasan
Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
termasuk Kekerasan Seksual.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
daftar riwayat hidup;
surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa;
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 25
Tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya;
calon anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan
karakter;