Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 22
Dalam hal Korban atau saksi berstatus sebagai
masyarakat umum, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan dinas yang membidangi Penanganan Kekerasan Seksual atau lembaga penyedia layanan Penanganan Korban Kekerasan Seksual.
Dalam hal Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan lembaga yang membidangi pelindungan anak.
Pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
BAB IV SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 23
Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi
membentuk Satuan Tugas di tingkat Perguruan Tinggi.
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi.
Pasal 24
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.