Halaman:Permendikbud 5-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

7 Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003