Halaman:Permendikbud 5-2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

6

Pasal 11 (1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium. (2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium. (3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.

Pasal 12 (1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun. (2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.

Pasal 13 (1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.