Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 246
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan serta urusan ketatausahaan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan;
  10. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang bahasa dan sastra Indonesia; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan.