Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 248
Pasal 248
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 249
Pasal 249
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan. |
Bagian Keempat
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Bagian Keempat
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 250
Pasal 250
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 251
Pasal 251
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 252
Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi: |