Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 161
|
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 162
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
- perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 163
|
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
- Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
- Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
|