Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  4. fasilitasi di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 158
Direktorat Sumber Daya terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 160
  1. Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.