Halaman ini telah diuji baca
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 299
Pasal 299
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 300
Pasal 300
Ketentuan mengenai rincian tugas sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 301
Pasal 301
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 302
Pasal 302
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 302 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |