Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 296
  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2. Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 297
  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB XVI
KETENTUAN LAIN – LAIN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 298
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit