Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 8. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran. 9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 10. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 11. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 12. Data Ketransmigrasian adalah bahan baku informasi yang merupakan kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, kejadian/peristiwa, benda, dan sebagainya mengenai ketransmigrasian. 13. Informasi Ketransmigrasian adalah rincian dan analisis data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang berarti dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang mengenai ketransmigrasian. 14. Data dan Informasi Penyediaan Tanah Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Datin-Pertanahan adalah kelompok data dan informasi ketersediaan tanah transmigrasi dan sertipikasi. 15. Data dan Informasi Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pelaksanaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat DatinRentek Bang adalah kelompok data dan informasi perencanaan teknis pembangunan kawasan transmigrasi dan pelaksanaan pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi. 16. Data dan Informasi Penempatan Transmigrasi dan Partisipasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat Datin-Patan Parmas adalah kelompok data dan informasi pelaksanaan fasilitasi penempatan transmigrasi dan partisipasi masyarakat. 3