Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VII/2010 Tentang E-Government di Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 346); 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227); 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi, Kabupaten/Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 791); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan data dan informasi adalah proses mempersiapkan informasi mulai dari mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisis data menjadi informasi yang siap disajikan untuk mendukung penetapan kebijakan manajemen dan pelayanan publik. 2. Ketransmigrasian adalah segala penyelenggaraan transmigrasi. sesuatu yang berkaitan dengan

3. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

2