Lompat ke isi

Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Walikota adalah Walikota Kota Tidore Kepulauan.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Kesultanan adalah Lembaga Kesultanan Tidore.
  5. Sultan adalah Paduka Yang Mulia Sultan Tidore.
  6. Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan yang kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
  7. Satuan kerja pemerintah daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah instansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang membidangi adat dan budaya.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan .
  9. Adat istiadat adalah tata nilai/norma yang berlaku secara turun temurun, yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Khalik, hubungan antara masyarakat dengan pemimpin, pemimpin dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan masyarakat.
  10. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
  11. Masyarakat Adat Kesultanan adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah Adat Kesultanan Tidore yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
  12. Identifikasi masyarakat adat kesultanan adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat adat.
  13. Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara dan pihak-pihak lain diluar negara.
  14. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Negara kepada masyarakat adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
  15. Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat adat Kesultanan Tidore.
  16. Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Tidore.