Lompat ke isi

Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  • Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 107);
  • Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 129);
  • Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 135);
  • Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 182, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 141); |}

    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
    dan
    WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN MEMUTUSKAN:


    Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT KESULTANAN TIDORE.


    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Kota Tidore Kepulauan.