Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB VII
PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
|
- Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat.
- Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembentukan Lembaga Budaya;
- Pembinaan Lembaga Adat; dan
- Pemberdayaan dan pengembangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
|
- Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan Lembaga Budaya di Daerah.
- Fasilitasi pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bantuan;
- pendampingan; dan
- promosi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
|
- Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan Lembaga Budaya di Daerah.
- Pemberdayaan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pengarusutamaan Lembaga Budaya dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan adat-istiadat di Daerah; dan
- mendorong Lembaga Budaya untuk berperan sebagai forum komunikasi di Daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
|
- Pemerintah daerah melaksanakan pengembangan Lembaga Budaya.
- Pengembangan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mewujudkan Lembaga Budaya sebagai pemangku pariwisata budaya di Daerah; dan
- mewujudkan Lembaga Budaya yang menghasilkan produk budaya Daerah.
|
BAB VIII
PEMBINAAN KESENIAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
|
- Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kesenian.
- Pembinaan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelestarian;
- pemberdayaan; dan
- pengembangan
|