Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 28
Pelestarian kesenian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi:
  1. pelestarian kesenian tradisi;
  2. revitalisasi kesenian tradisi;
  3. pembangunan dan pengembangansarana dan prasana kesenian;
  4. promosi kesenian; dan
  5. fasilitasi pekerja seni.

Pasal 29
Pemberdayaan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. pengarusutamaan kesenian daerah dalam pelbagai kegiatan di Daerah; dan
  2. mendorong kesenian sebagai media komunikasi dalam penyebarluasan kebijakan Daerah.

Pasal 30
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. mewujudkan kesenian sebagai jati diri dan identitas Daerah;
  2. mewujudkan kesenian sebagai objek pariwisata; dan
  3. menciptakan khasanah kesenian yang searah pembangunan Daerah.


BAB IX
PEMBINAAN SEJARAH LOKAL


Pasal 31
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan Sejarah Lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
  2. Pembinaan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengakuan;
    2. dialog sejarah lokal; dan
    3. pendidikan;

Pasal 32
  1. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya pelestarian sejarah lokal.
  2. Upaya pelestarian sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. ketetapan hukum; dan/atau
    2. sertifikasi.

Pasal 33
Dialog sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai upaya fasilitasi multikulturalisme.