Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 28
|
Pelestarian kesenian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi:
- pelestarian kesenian tradisi;
- revitalisasi kesenian tradisi;
- pembangunan dan pengembangansarana dan prasana kesenian;
- promosi kesenian; dan
- fasilitasi pekerja seni.
|
Pasal 29
|
Pemberdayaan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, meliputi:
- pengarusutamaan kesenian daerah dalam pelbagai kegiatan di Daerah; dan
- mendorong kesenian sebagai media komunikasi
dalam penyebarluasan kebijakan Daerah.
|
Pasal 30
|
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
meliputi:
- mewujudkan kesenian sebagai jati diri dan identitas Daerah;
- mewujudkan kesenian sebagai objek pariwisata; dan
- menciptakan khasanah kesenian yang searah pembangunan Daerah.
|
BAB IX
PEMBINAAN SEJARAH LOKAL
Pasal 31
|
- Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan Sejarah Lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
- Pembinaan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengakuan;
- dialog sejarah lokal; dan
- pendidikan;
|
Pasal 32
|
- Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya pelestarian sejarah lokal.
- Upaya pelestarian sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- ketetapan hukum; dan/atau
- sertifikasi.
|
Pasal 33
|
Dialog sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai upaya fasilitasi multikulturalisme.
|