Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang. |
Ditetapkan di Pinrang BUPATI PINRANG,
ASLAM PATONANGI |
Diundangkan di Pinrang pada tanggal 20 Februari 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PINRANG,
ISLAMUDDIN |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2018 NOMOR 3