Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Pengendalian oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan
oleh Kepala Perangkat Daerah untuk program dan/atau kegiatan
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan
tindak lanjut penyimpangai terhadap pencapaian tujuan agar
program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang
dihadapi.
Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan
triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.
Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana
pembangunan kepada Bupati, disertai dengan rekomendasi dan
langkah-langkah yang diperlukan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Evaluasi oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah periode sebelumnya.
Evaluasi oleh Bappeda meliputi:
penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan daerah, dan
menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan kepada
Pemerintah Daerah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.