Halaman:Perda Kab. Pinrang Nomor 3 Tahun 2018.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 10
  1. Pengendalian oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala Perangkat Daerah untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  2. Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangai terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
  3. Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
  4. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.
  5. Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada Bupati, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12
    1. Evaluasi oleh Bupati dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah periode sebelumnya.
    2. Evaluasi oleh Bappeda meliputi:
      1. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan daerah, dan
      2. menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
    3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
  2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan kepada Pemerintah Daerah.
    2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
    3. Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
    4. Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.