Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Kedua
Sastra Jawa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
- Pemeliharaan Sastra Jawa dilakukan melalui upaya:
- pendataan;
- transkripsi;
- transliterasi;
- penerjemahan;
- pengalihwahanaan;
- penyusunan sejarah Sastra Jawa; dan/atau
- pendirian dan pendayagunaan perpustakaan.
- Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sastra lisan dan tulis.
- Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
|
Bagian Ketiga
Aksara Jawa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
|
- Pemeliharaan Aksara Jawa dilakukan melalui upaya:
- pewarisan dan pembiasaan penggunaan Aksara Jawa;
- penggunaan Aksara Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
- pendokumentasian;
- repatriasi;
- pemutakhiran data Pelaku Aksara Jawa secara berkelanjutan;
- inventarisasi;
- penyusunan sejarah Aksara Jawa;
- preservasi;
- duplikasi;
- konservasi; dan/atau
- pembakuan.
|