Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketiga
Aksara Jawa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara Daerah.
  2. Aksara Jawa sebagai aksara Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
    1. penulisan Bahasa Jawa;
    2. ekspresi dan apresiasi seni dalam beraksara; dan
    3. pembentukan karakter dan peneguhan jati diri Masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Aksara Jawa dapat digunakan untuk penulisan Bahasa Indonesia dan bahasa asing.


BAB III
PEMELIHARAAN


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Pemeliharaan Bahasa Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pewarisan dan pembiasaan penggunaan Bahasa Jawa;
    2. penggunaan Bahasa Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
    3. pendokumentasian;
    4. inventarisasi kosa kata Bahasa Jawa;
    5. pembakuan Bahasa Jawa;
    6. penyusunan sejarah Bahasa Jawa; dan
    7. preservasi.
  2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan Pelaku.