Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Jawa adalah sistem lambang bunyi yang berasal dari rumpun bahasa Austronesia yang dipergunakan oleh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sarana komunikasi, wahana ekspresi estetis dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mencakup unsur-unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna.
  2. Sastra Jawa adalah segala bentuk pemikiran yang dicurahkan dalam bentuk tulisan dalam media Bahasa Jawa.
  3. Aksara Jawa adalah sistem tanda grafis yang diturunkan dari aksara Kawi yang memiliki bentuk, sistem, dan tata penulisan tertentu yang digunakan oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkomunikasi secara tulisan.
  4. Pemeliharaan adalah upaya mempertahankan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Pengembangan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa agar sesuai dengan zaman.
  6. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia, unit pengembangan dan pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, dan pranata dalam meningkatkan, memperluas peran aktif serta inisiatif masyarakat.
  7. Pelaku Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa yang selanjutnya disebut sebagai Pelaku adalah pihak yang melakukan kegiatan berkaitan dengan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa.