Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kontinyu dan terikat pada rasa identitas Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
  4. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  5. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. kelestarian;
  2. kearifan lokal;
  3. keberdayagunaan;
  4. kemanfaatan;
  5. keberlanjutan;
  6. keterpaduan;
  7. partisipasi; dan
  8. kepentingan umum.