Lompat ke isi

Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bagian kejuruan diadakan di kementerian sejak tahun 1919, ketika Pemerintah mulai menyelenggarakan pendidikan jenis itu.

Praktek pemisahan ini sekarang sudah sangat berkurang, disebabkan oleh rencana-rencana pembaruan yang sudah kita bicarakan diatas, yang selalu menyinggung perlunya desentralisasi dan pula oleh karena belakangan ini jenis-jenis sekolah yang berlain-lainan itu lambat laun dianggap dan diterima orang sebagai suatu kesatuan yang bulat. Juga sebagai akibat pembaruan Berthoin dalam tahun 1959, dalam tahun 1960 sudah diadakan sejenis reorganisasi dalam administrasi pendidikan yang sudah mulai meninggalkan pemisahan yang dahulunya sangat kukuh dipertahankan.

Ada 3 tingkatan administrasi pendidikan dimasa Republik Keempat, yaitu sebelum De Gaulle memegang tampuk pemerintahan dalam tahun 1958. Pertama ialah tingkatan legislatif dan penasehat pusat, kedua ialah tingkatan administratif dan pelaksanaan pusat, serta ketiga ialah tingkatan administrasi dan pelaksanaan setempat.

Dipusat, jang merupakan badan legislatif dan penasehat ialah panitia atau Seksi Pendidikan Parlemen, Menteri Pendidikan, Dewan Agung Pendidikan (Le Conseil Supérieur de I’Education Nationale, dipendekkan CSEN) dan juga 4 dewan penasehat, masing-masing untuk pendidikan rendah, kedjuruan, menengah dan universitas.

Menteri pendidikan bukanlah orang jang begitu penting dalam kabinet Perantjis. Tugasnya tidaklah begitu berbeda dari rekan-rekannya di negeri-negeri lain, yaitu antara lain mempertanggungjawabkan kepada parlemen mengenai penyelenggaraan pendidikan di seluruh negara, merancangkan undang-undang yang berkenaan dengan pendidikan, menjiapkan sektor pendidikan dari ‘belanja negara, menentukan kurikulum, cara-cara mengajar dan memberi hukuman pada murid. Pembagian beasiswa dan soal gaji guru dan pégawai pendidikan termasuk tugas menteri itu pula.

Ada beberapa alat jang dapat dipergunakan oleh menteri untuk melaksanakan tugasnja. Hal-hal dan perubahan penting harus diatur dengan undang-undang (loi) jang harus disetudjui dahulu oleh parlemen. Hal-hal jang agak kurang pentingnja diatur dengan peraturan menteri (décret) jang mendjadi peraturan setelah ditanda-tangani menteri dan presiden republik, tanpa melalui parlemen. Ada lagi jang dinamakan arrété, jaitu petundjuk jang dikeluarkan oleh menteri dan ‘circulaire, jaitu surat-edaran jang keduanja dipergunakan untuk hal-hal jang tidak begitu penting atau merupakan soal rutine biasa sadja.
Biasanja menteri memilih kira-kira 8 orang untuk mendjadi anggota kabinet menteri, jang dapat djuga meliputi orang dari luar kepegawaian kementerian. Anggota kabinet itu adalah pegawai penuh dan diganti kalau menteri berganti.

18