Halaman:Peraturan menteri 01-2006.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat pemberitahuan tentang kewajiban Pemohon untuk rnenyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) har~kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterirna oleh Pemohon.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon setelah Pemohon rnenyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-swat keimigrasian negara asing kepada Kcpala Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Kepala Perwakilan Republik Indonesia melaporkan kepada Menteri tentay penyerahan Keputusan Menteri sebagnimana dimaksud pada ayat (4) dalarn waktu paling lambat 14 (ernpat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada Pemohon.


Pasal 14


Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 15


(1) Penohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hyadapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2009.
(2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pad9diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan RepubIik Indonesia meldui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2009.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16




Dalam rangka kelancaran, ketertiban dan kecermatan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Menteri membentuk dan menugaskan Tim Kerja sesuai kebutuhan.


Pasal 17


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


             Ditetapkan di Jakarta
             pada tanggal 26 September 2006

             MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA

             (cap dan tanda tangan)


             HAMID AWALUDIN