Halaman ini belum diuji baca
Pasal 7
- (1) Keputusan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibunt dnlam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
- a. rangkap pertarna diberikan kepada orang tua atau wali anak melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- b. rangkap kedua dikirirnkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
- c. rangkap ketiga disimpan sebagai arsip Menteri.
- (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat I4 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
- (3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a kepada orang tua atau wali anak yang rnemohon pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri diterima.
Pasal 8
- (1) Permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalnm Pasal 2 llanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
- (2) Dalam hal permohonan pendafbran anak sebgaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia mefalui pos hanyn dapat dipproses apabila stempel pos pengirirnan tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.
BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK 1NDONESIA
Pasal 9
- Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan di kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 10
- (1) Pendaftaran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Perwakilan Republik Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon.
- (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
- a. nama lengkap, alamat tempat tinggal Pemohon;
- b. tempat dan tanggal lahir serta status kewarganegaraan Pemohon;
- c. pekeerjaan Pemohon;
- d. jenis kelamin Pemohon; '
- e. status perkawinan Pemohon;
- f. nama isteri/suami Pemohon; dan
- g. nama anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
- (3) Permohonan pendahn sebagaimma dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
- a. fotokopi kutipan akte kelahiran, swat kenal lahir, ijasah, ntnu surat-surat lain yang membuktikatl tentang kelahiin Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;