Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

2

Memutuskan:

  1. Mentjabut keputusan-keputusan No. 5/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950 No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950 dan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950 tersebut diatas:
  2. Menetapkan peraturan sebagai berikut:


PERATURAN TATA-TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

Tentang Pemeriksaan Surat Kepertjajaan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat


Pasal 1

Pemeriksaan surat-surat kepertjajaan dari para Anggauta diserahkan kepada suatu Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan jang diangkat oleh Ketua (Ketua Sementara termaksud dalam pasal 5) dan terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggauta dan empat Anggauta.


Pasal 2
  1. Setiap Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan surat kepertjajaannja kepada Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan termaksud dalam pasal 1.
  2. Jang dimaksud dengan surat kepertjajaan dalam ajat (1) pasal ini, ialah surat keterangan mengenai angkatan Anggauta tersebut.



Pasal 3
  1. Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan sesudah selesai melakukan pemeriksaan termaksud dalam pasal 1, memberikan laporannja kepada Dewan Perwakikan Rakjat setjara tertulis atau dengan lisan.
  2. Surat-surat kepertjajaan disimpan pada Sekertariat Dewan Perwakilan Rakjat dan disediakan bagi para Anggauta.



Pasal 4

Setelah Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan memberikan laporannja, maka Ketua (Ketua Sementara) meng-