Halaman ini tervalidasi
Nr 63
2
Memutuskan:
- Mentjabut keputusan-keputusan No. 5/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950 No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950 dan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950 tersebut diatas:
- Menetapkan peraturan sebagai berikut:
PERATURAN TATA-TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
Tentang Pemeriksaan Surat Kepertjajaan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat
Pasal 1
Pemeriksaan surat-surat kepertjajaan dari para Anggauta diserahkan kepada suatu Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan jang diangkat oleh Ketua (Ketua Sementara termaksud dalam pasal 5) dan terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggauta dan empat Anggauta.
Pasal 2
- Setiap Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan surat kepertjajaannja kepada Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan termaksud dalam pasal 1.
- Jang dimaksud dengan surat kepertjajaan dalam ajat (1) pasal ini, ialah surat keterangan mengenai angkatan Anggauta tersebut.
Pasal 3
- Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan sesudah selesai melakukan pemeriksaan termaksud dalam pasal 1, memberikan laporannja kepada Dewan Perwakikan Rakjat setjara tertulis atau dengan lisan.
- Surat-surat kepertjajaan disimpan pada Sekertariat Dewan Perwakilan Rakjat dan disediakan bagi para Anggauta.
Pasal 4
Setelah Panitya Pemeriksa Surat-surat Kepertjajaan memberikan laporannja, maka Ketua (Ketua Sementara) meng-