Halaman ini tervalidasi
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA RI.
Nr 63. | DEWAN PERWAKILAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA. TATA-TERTIB. PER- ATURAN. Penetapan peraturan tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Republik Indonesia. |
2189/010/1/11/I.
REPUBLIK INDONESIA |
Surat Keputusan No. 30/K/1950.
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA.
Setelah membatja: rantjangan ,,Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Republik Indonesia' jang dimadjukan oleh Panitya Tata-tertib;
Setelah membitjarakan: dalam rapat pleno terbuka tanggal 20, 21 dan 27 September 1950:
- rantjangan Peraturan Tata-tertib tersebut, terketjuali:
- Bab II § 1 pasal 5 s/d pasal 18, jang telah ditetapkan dengan keputusan No. 5/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;
- Bab III seluruhnja, jang telah ditetapkan dengan keputusan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950;
- Bab VI § 1 dan Bab VII § 1, § 2 dan § 3, jang telah ditetapkan masing-masing dengan keputusan No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950;
- usul-usul amandemen jang dimadjukan oleh beberapa Anggauta;
Mengingat: pasal 76 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No. 3/K/1950 tertanggal 15 Agustus 1950 dan No. 4/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;