Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

25

Nr 63


Pasal 87.
  1. Apabila dalam rapat tertutup tidak dibuat laporan tulisan-tjepat, maka dibuat laporan singkat tentang perundingan itu.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat dapat memutuskan bahwa sesuatu hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup, tidak dimasukkan dalam laporan.


BAB IV
TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.

§ 1. Ketentuan Umum.


Pasal 88.
  1. Djika dalam Undang-undang Dasar atau Undang-undang tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah suara terbanjak mutlak dari suara jang dikeluarkan, sebagai dimaksud dalam pasal 75 ajat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
  2. Dengan mengingat jang ditentukan dalam ajat (3) pasal ini, pemungutan suara adalah sah, apabila djumlah suara jang dikeluarkan lebih dari pada separuh djumlah Anggauta sidang.
  3. Djika djumlah suara jang dikeluarkan kurang dari separuh djumlah Anggauta sidang, maka pemungutan suara djuga sah, apabila djumlah suara „setudju” atau „tidak setudju” merupakan djumlah terbanjak mutlak dari pada separuh djumlah Anggauta sidang.

§ 2. Pemungutan Suara mengenai Soal.


Pasal 89.
  1. Dewan Perwakilan Rakjat mulai memungut suara, setelah dinjatakan, bahwa permusjawaratan tentang sesuatu soal telah ditutup.
  2. Sebelum pemungutan suara dimulai, Anggauta diberi kesempatan untuk memadjukan alasan terhadap suara jang akan dikeluarkannja.
  3. Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama seorang demi seorang apabila Ketua atau salah seorang