Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

24

§ 3. Risalah-resmi.


Pasal 83.
Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah-resmi, ja'ni laporan penulis-tjepat jang selain dari pada laporan dari semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat memuat djuga:
  1. atjara rapat;
  2. nama-nama Anggauta jang telah menandatangani daftar hadlir jang dimaksudkan dalam pasal 63;
  3. nama-nama wakil Pemerintah jang hadlir;
  4. nama-nama Anggauta jang dalam pemungutan suara menjatakan setudju atau tidak setudju.

Pasal 84.
Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada Anggauta demikian pula kepada Menteri-menteri jang bersangkutan dikirimkan Risalah-resmi sementara.

Pasal 85.
  1. Dalam tempo 2 X 24 djam, setiap Anggauta mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonja, akan tetapi hal itu tidak boleh mengubah maksud pidatonja.
  2. Sesudah tempo, jang dimaksudkan dalam ajat (1) liwat, maka Risalah-resmi selekas-lekasnja ditetapkan oleh Ketua.

§ 4. Rapat Tertutup.


Pasal 86.
  1. Pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakjat bersifat rahasia, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.
  2. Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh pembitjaraan-pembitjaraan atau sebagiannja.
  3. Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang jang hadlir dalam rapat tertutup itu, serta djuga oleh mereka jang berhubung dengan pekerdjaannja kemudian mengetahui apa jang dibitjarakan itu.