Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Nr 63
24
§ 3. Risalah-resmi.
Pasal 83.
Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah-resmi, ja'ni laporan penulis-tjepat jang selain dari pada laporan dari semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat memuat djuga:
atjara rapat;
nama-nama Anggauta jang telah menandatangani daftar hadlir jang dimaksudkan dalam pasal 63;
nama-nama wakil Pemerintah jang hadlir;
nama-nama Anggauta jang dalam pemungutan suara menjatakan setudju atau tidak setudju.
Pasal 84.
Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada Anggauta demikian pula kepada Menteri-menteri jang bersangkutan dikirimkan Risalah-resmi sementara.
Pasal 85.
Dalam tempo 2 X 24 djam, setiap Anggauta mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonja, akan tetapi hal itu tidak boleh mengubah maksud pidatonja.
Sesudah tempo, jang dimaksudkan dalam ajat (1) liwat, maka Risalah-resmi selekas-lekasnja ditetapkan oleh Ketua.
§ 4. Rapat Tertutup.
Pasal 86.
Pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakjat bersifat rahasia, ketjuali apabila
Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.
Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh pembitjaraan-pembitjaraan atau sebagiannja.
Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang jang hadlir dalam rapat tertutup itu, serta djuga oleh mereka jang berhubung dengan pekerdjaannja kemudian mengetahui apa jang dibitjarakan itu.