Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Nr 63
16
Nota-nota itu dibatjakan didalam rapat Bahagian jang bersangkutan dan kemudian diserahkan kepada Pelapor, jang menjampaikannja kepada Panitya Pelapor. Panitya Pelapor selandjutnja melampirkan nota-nota itu pada laporannja.
Pasal 50.
Perundingan dalam rapat-rapat Bahagian-bahagiay bersifat rahasia
Pasal 51.
Sesudah perundingan dalam Bahagian-bahagian selesai, maka Panitya Pelapor mengadakan rapat untuk menjusun laporan-gabungan.
Pasal 52.
Panitya Pelapor membuat laporan-gabungan jang memuat kesimpulan-kesimpulan perundingan dalam rapat-rapat Bahagian mengenai usul jang sedang dirundingkan itu;
hal-hal jang dianggap tidak berguna oleh Panitya Pelapor tidak dimasukkan dalam laporan-gabungan.
Setelah bermusjawarat dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, maka Panitya Pelapor dapat menambahkan dalam laporan-gabungan keterangan, jang menurut pendapatnja dapat mendjelaskan pendirian Anggauta-anggauta tentang usul itu.
Pasal 53.
Apabila dalam menjusun laporan-gabungan ternjata, bahwa dalam suatu Bahagian atau lebih dibitjarakan pelbagai soal jang penting, sedangkan dalam Bahagian-bahagian lainnja hal itu tidak dilakukan, maka Panitya Pelapor dapat meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat untuk memanggil Bahagian jang dimaksudkan terachir supaja dalam laporannja soal-soal tadi dibitjarakan djuga.
Apabila hal jang termaksud dalam ajat (1) terdjadi, maka penjusunan laporan-gabungan dilakukan sesudah pemeriksaan itu selesai.
Pasal 54.
Dengan memberitahukan alasan-alasannja Panitya Pelapor dapat mengundang dengan perantaraan Ketua Dewari Perwakilan Rakjat, Menteri atau Menteri-menteri jang mema-