Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

16

Nota-nota itu dibatjakan didalam rapat Bahagian jang bersangkutan dan kemudian diserahkan kepada Pelapor, jang menjampaikannja kepada Panitya Pelapor. Panitya Pelapor selandjutnja melampirkan nota-nota itu pada laporannja.


Pasal 50.
Perundingan dalam rapat-rapat Bahagian-bahagiay bersifat rahasia

Pasal 51.
Sesudah perundingan dalam Bahagian-bahagian selesai, maka Panitya Pelapor mengadakan rapat untuk menjusun laporan-gabungan.

Pasal 52.
  1. Panitya Pelapor membuat laporan-gabungan jang memuat kesimpulan-kesimpulan perundingan dalam rapat-rapat Bahagian mengenai usul jang sedang dirundingkan itu; hal-hal jang dianggap tidak berguna oleh Panitya Pelapor tidak dimasukkan dalam laporan-gabungan.
  2. Setelah bermusjawarat dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, maka Panitya Pelapor dapat menambahkan dalam laporan-gabungan keterangan, jang menurut pendapatnja dapat mendjelaskan pendirian Anggauta-anggauta tentang usul itu.

Pasal 53.
  1. Apabila dalam menjusun laporan-gabungan ternjata, bahwa dalam suatu Bahagian atau lebih dibitjarakan pelbagai soal jang penting, sedangkan dalam Bahagian-bahagian lainnja hal itu tidak dilakukan, maka Panitya Pelapor dapat meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat untuk memanggil Bahagian jang dimaksudkan terachir supaja dalam laporannja soal-soal tadi dibitjarakan djuga.
  2. Apabila hal jang termaksud dalam ajat (1) terdjadi, maka penjusunan laporan-gabungan dilakukan sesudah pemeriksaan itu selesai.

Pasal 54.
Dengan memberitahukan alasan-alasannja Panitya Pelapor dapat mengundang dengan perantaraan Ketua Dewari Perwakilan Rakjat, Menteri atau Menteri-menteri jang mema-