Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
    1. penghitungan indeks komposit; dan
    2. analisis kualitatif.
  3. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait lainnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.