Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
|
- Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
- penghitungan indeks komposit; dan
- analisis kualitatif.
- Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|