Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya, yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
  3. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
  4. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  5. pelayanan media massa dan pembinaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan istri/suami Wakil Presiden;
  6. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.



Pasal 25
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
  2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.



Paragraf 2
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi

Pasal 26
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.



Pasal 27
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus.



Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;



























  1. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam,