Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/ata u Istri/Suami Wakil

    Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;

  2. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  3. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  4. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  5. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
  6. koordinasi dengan satuan satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas tugas Wakil Presiden;
  7. pemberian petunjuk petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
  8. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  9. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan
  10. pelaksanaan fungsi fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 21
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik;
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi;
  3. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  4. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan; dan
  5. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi.



Paragraf 1
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik

Pasal 22
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik dipimpin oleh Deputi.



Pasal 23
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, komunikasi politik, serta dokumentasi dan desiminasi informasi.



Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik menyelenggarakan fungsi:a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum