Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 85
  1. Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja.
  2. Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Menteri Sekretaris Negara dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.
  3. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang ditugaskan Menteri Sekretaris Negara wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.



BAB V


KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,

DAN PEMBERHENTIAN


Pasal 86
  1. (1) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer, Sekretaris Kementerian, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
  2. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau serendahrendahnya eselon II.a.
  3. (3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
  4. (4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b.
  5. (5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a.
  6. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan structural eselon IV.a.



Pasal 87
  1. Pejabat struktural eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.
  2. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.



Pasal 88
Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 89
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli, tetap diberikan eselon I.a.



BAB VI
PEMBIAYAAN


Pasal 90
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.