Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 77
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan structural eselon I.b.



Pasal 78
  1. Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Sekretaris Negara.
  2. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.



Pasal 79
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.



Pasal 80
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



BAB IV
TATA KERJA


Pasal 81
  1. Semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  2. Koordinasi tersebut meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
  3. Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.



Pasal 82
Semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masingmasing.



Pasal 83
  1. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
  2. Semua unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.



Pasal 84
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.