Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia

Pasal 54
  1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.



Pasal 55
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya yang proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada Presiden, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengembangan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.



Pasal 56
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan DPR atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada Presiden;
  2. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenangnya berada pada Menteri Sekretaris Negara;
  3. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  4. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  5. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  6. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.



Pasal 57
  1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
  2. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.



Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan

dan Kemasyarakatan

Pasal 58
  1. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.