Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri, dan evaluasi kerja sama teknik luar negeri serta administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  2. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan urusan pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.



Pasal 49
  1. Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
  2. Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
  3. Biro yang menangani fungsi pengamanan dalam dan kesehatan terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  4. Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.



Bagian Keenam
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan

Pasal 50
  1. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.



Pasal 51
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional, serta penyiapan naskah kepresidenan dan kenegaraan, penerjemahan, dan pengelolaan informatika di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.



Pasal 52
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan penyiapan data serta analisis kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional;
  2. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
  3. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
  4. penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan dan dukungan informatika; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.



Pasal 53
  1. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
  2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.