Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
|
- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
- Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
- Divisi Profesi dan Pengamanan;
- Divisi Hukum;
- Divisi Hubungan Masyarakat;
- Divisi Hubungan Internasional;
- Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
- Staf Ahli Kapolri;
- Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
- Badan Intelijen Keamanan;
- Badan Pemelihara Keamanan;
- Badan Reserse Kriminal;
- Korps Lalu Lintas;
- Korps Brigade Mobil; dan
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
- Unsur Pendukung :
- Lembaga Pendidikan Kepolisian;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Keuangan;
- Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
- Pusat Sejarah.
|
Paragraf 2
Unsur Pimpinan
Pasal 5
|
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
|