Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,
disingkat Mabes Polri;
Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
Kepolisian Resort, disingkat Polres; dan
Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
Bagian Kedua Mabes Polri
Paragraf 1 Organisasi Mabes Polri
Pasal 4
Mabes Polri terdiri dari:
Unsur Pimpinan:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
Inspektorat Pengawasan Umum;
Asisten Kapolri Bidang Operasi;
Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;