Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4714);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 1
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden.