Halaman ini telah diuji baca
Pasal 16
Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Pasal 17
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 18
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 memimpin dan mengoordinasikan:
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 19
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 memimpin dan mengoordinasikan: |