Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan
  2. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana,
yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Pasal 20
Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 43 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 21
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.