Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Kementerian Pariwisata; dan
  5. instansi lain yang dianggap perlu.
  1. Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

Pasal 27
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 mengoordinasikan:
    1. Kementerian Agama;
    2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    4. Kementerian Kebudayaan;
    5. Kementerian Kesehatan;
    6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    9. instansi lain yang dianggap perlu.
  2. Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 28
  1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 mengoordinasikan:
    1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;