Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Komunikasi dan Digital;
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
Pasal 25
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengoordinasikan:
Kementerian Hukum;
Kementerian Hak Asasi Manusia;
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Pasal 26
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 mengoordinasikan: