Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kementerian Pertahanan;
  2. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  4. Tentara Nasional Indonesia;
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.
  1. Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.

Pasal 25
  1. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengoordinasikan:
    1. Kementerian Hukum;
    2. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    4. instansi lain yang dianggap perlu.
  2. Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pasal 26
  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 mengoordinasikan:
    1. Kementerian Ketenagakerjaan;
    2. Kementerian Perindustrian;
    3. Kementerian Perdagangan;