Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

www.hukumonline.com/pusatdata

b.

penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest);

c.

hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau

d.

penghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.

Pasal 5 (1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Biaya operasi terdiri atas: a.

biaya Eksplorasi;

b.

biaya Eksploitasi; dan

c.

biaya lainnya.

Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.

biaya pengeboran Eksplorasi;

b.

biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan

c.

biaya geologis dan geofisika terdiri atas: 1.

biaya penelitian geologis; dan

2.

biaya penelitian geofisika.

Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.

biaya pengeboran pengembangan;

b.

biaya langsung produksi untuk: 1.

Minyak Bumi; dan/atau

2.

Gas Bumi.

c.

biaya pemrosesan Gas Bumi;

d.

biaya utility terdiri atas: 1.

biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan

2.

biaya uap, air, dan listrik;

e.

biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi;

f.

biaya penyusutan; dan

g.

biaya amortisasi.

Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi: a.

biaya administrasi dan keuangan;

b.

biaya pegawai;

c.

biaya jasa material;

d.

biaya transportasi;

e.

biaya umum kantor; dan

f.

pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.

biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;

4 / 24